Total Tayangan Halaman

Senin, 17 Januari 2011

makalah tafsir

hubungan antar agama
BAB I
PENDAHULUAN


Semua agama mengajarkan dan memproklamirkan Kasih sayang, cinta, kedamaian, kebajikan, persaudaraan dan sejumlah niai-nilai kemanusiaan secara normative dan ideal. Namun jika melihat secara historis, agama tidak selalu berfungsi positif untuk kemanusiaan. Agama kadangkala memunculkan banyak problem kemanusiaan.
Konflik berkepanjangan bercorak agama memang sangat rentan terjadi di tengah-tengah masyarakat, mengingat agama memang satu unsur kehidupan yang cukup peka jika sekiranya ada faktor yang mengusiknya. Perang salib yang berkecamuk sampai 9 tahap dalam kurun waktu yang cukup lama adalah salah satu momen konflik becorak agama yang cukup mengerikan sepanjang sejarah Islam-Kristen. Korbanpun berguguran di antara kedua belah pihak, sisi kemanusiaan saat itu dicabik-cabik oleh sikap anarkis bermotif agama. Disinilah agama menjadi satu titik pertanyaan besar, benarkah agama sumber ketenangan ataukah sebaliknya?.
Boleh saja sebagian orang beranggapan agama adalah sumber ketenangan dan malapetaka. Menempatkan agama berdiri diantara dua sudut yang berlawanan memang tidak sepenuhnya salah, akan tetapi rasanya terlalau terburu-buru jika kemudian pernyataan tersebut dibiarkan lepas tanpa diikuti dengan pengungkapan ilmiah yang berimbang dan valid. Karena walau bagaimanapun sisi perdamaian yang dibawa oleh agama juga merupakan satu kenyataan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Dengan demikian sisi kelam dari agama tidaklah menunjukkan agama tersebut sebagai sumber kebobrokan akan tetapi yang menjadi persoalan adalah seberapa jauh para penganutnya dapat memahami ajaran agama itu sendiri.
Bila saja merujuk pada ajaran agama, dalam hal ini Islam sebagai satu model ajaran agama yang memproklamirkan sebagai agama kemanusiaan. Kedatangan Islam pertama kali jika ditinjau dari sejarahnya adalah satu bentuk respon terhadap masyarakat dengan prinsip-prinsip kesetaraan, kemerdekaan serta penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, dimana waktu itu unsur-unsur kemanusiaan banyak terabaikan oleh masyarakat Arab yang jahiliyah. Islam dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang melekat pada ajarannya sebagai satu agama yang mengangkat sisi kemanusiaan yang ternoda tersebut kembali pada tempatnya, sehingga dari situlah secara kukuh Islam bisa dinyatakan sebagai agama kemanusiaan.
Lembaran sejarah dunia Islam juga menyajikan satu cerminan yang cukup penting untuk dilihat pada satu kondisi masyarakat Madinah yang cukup akur antar kelompok satu dengan kelompok yang lain. Waktu itu Madinah adalah suatu kota yang ditinggali oleh masyarakat yang majemuk, secara garis besar ada tiga kelompok besar masyarakat waktu itu, yaitu kaum muslimin (Anshor dan Muhajirin), orang Arab yang belum masuk Islam dan Yahudi. Waktu itu kaum muslim adalah kelompok yang paling dominan diantara kelompok lainnya, namun Islam tidak menampilkan satu kelompok yang angkuh, tapi Islam yang diperagakan oleh Rasulullah sebagai Islam yang rahmatan lil’alamin (mengayomi dan menghargai perbedaan). Islam yang ramah tersebut tertuang dalam satu nota kesepahaman yang dikenal dengan Piagam Madinah. Dalam piagam inilah terlintas kedekatan Islam sebagai agama yang sangat menghargai unsur kemanusiaan, lewat penginsafan adanya perbedaan keyakinan yang harus dihormati.
Begitu cukup indah cerminan sejarah yang terdeskripsikan di atas, itulah wajah Islam yang dicontohkan oleh rasul. Islam adalah agama yang santun, sangat memanusiakan manusia dengan menghargai perbedaan sebagai salah bentuk kenyataan hidup yang tidak bisa disisihkan. Al-Qur’an juga memberikan satu respon toleran pada persoalan keyakinan dan agama, “bagimu agamamu dan bagiku agamaku”. Cukup banyak contoh-contoh yang lain mengenai sikap toleransi yang diajarkan oleh Al-Qur’an lewat ayat-ayatnya yang Agung, kemudian akhirnya membawa ajaran Islam sebagai satu model ajaran agama yang kental akan penghargaan terhadap unsur-unsur kemanusiaan.
Sejarah serta sedikit kutipan ajaran Al-Qur’an di atas cukup kiranya untuk mengatakan bahwa Islam secara ajaran, mungkin juga pada ajaran-ajaran agama yang lain pada prinsipnya sangat menghargai dan mendambakan kondisi kemanusiaan yang wajar. Tidak ada dalam ajaran-ajaran tersebut ajakan untuk saling memusuhi, dengan demikian agama tetaplah suatu ajaran yang suci, yang menjadikan agama itu sebagai tempat bertikai adalah para pemeluknya yang salah dalam memahami ajaran agamanya. Tetapi, pertikaian antar agama tetap menjadi satu problem yang terus melilit sejarah peradaban manusia sampai detik ini.
Islam dengan seperangkat ajarannya yang sejak dari pertama adalah agama kemanusiaan tentunya mempunyai banyak sisi untuk dijadikan satu titik tolak menuju hubungan antar umat beragama yang harmonis. Jika Nabi sempat mencontohkan lewat Piagam Madinah yang merupakan segmen pada tataran perpolitikan, kiranya juga sangat menarik jika kemudian perdamaian itu bisa dirajut melalui sisi spiritual.

BAB II
HUBUNGAN ANTAR AGAMA

A. Q.S. AL KAFIRUN
                  •        
Artinya:
(1). Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, (2). aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (3). dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. (4). dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (5). dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.

1. Penafsiran Ayat
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ
“Katakanlah: "Hai orang-orang kafir”.
Ayat ini sebenarnya ditujukan pada orang-orang kafir di muka bumi ini. Akan tetapi, konteks ayat ini membicarakan tentang kafir Quraisy.
Yang dimaksud dengan ayat,
لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ
“Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah”,
yaitu berhala dan tandingan-tandingan selain Allah.
Maksud firman Allah selanjutnya,
وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ
“Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah”,
yaitu yang aku sembah adalah Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.
Allah Ta’ala firmankan selanjutnya,
وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ
“Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah”,
maksudnya adalah aku tidak akan beribadah dengan mengikuti ibadah yang kalian lakukan, aku hanya ingin beribadah kepada Allah dengan cara yang Allah cintai dan ridhoi.

Oleh karena itu selanjutnya Allah Ta’ala mengatakan kembali,
وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ
“Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah”, maksudnya adalah kalian tidak akan mengikuti perintah dan syari’at Allah dalam melakukan ibadah, bahkan yang kalian lakukan adalah membuat-buat ibadah sendiri yang sesuai selera hati kalian. Hal ini sebagaimana Allah firmankan,

إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى
“Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan, dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka.” (QS. An Najm: 23)

Mengenai ayat yang berulang
Ada tiga pendapat dalam penafsiran ayat ini:
Tafsiran pertama: Menyatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah untuk penguatan makna (ta’kid). Pendapat ini dinukil oleh Ibnu Jarir dari sebagian pakar bahasa. Yang semisal dengan ini adalah firman Allah Ta’ala,
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6)
“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyroh: 5-6)
Begitu pula firman Allah Ta’ala,
لَتَرَوُنَّ الْجَحِيمَ (6) ثُمَّ لَتَرَوُنَّهَا عَيْنَ الْيَقِينِ (7)
“Niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan 'ainul yaqin.” (QS. At Takatsur: 6-7)
Tafsiran kedua: Sebagaimana yang dipilih oleh Imam Bukhari dan para pakar tafsir lainnya, bahwa yang dimaksud ayat,
لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ
“Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.” Ini untuk masa lampau.
وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5)
“Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.” Ini untuk masa akan datang.
Tafsiran ketiga: Yang dimaksud dengan ayat,
لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ
“Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.” Yang dinafikan (ditiadakan di sini) adalah perbuatan (menyembah selain Allah) karena kalimat ini adalah jumlah fi’liyah (kalimat yang diawali kata kerja).
Sedangkan ayat,
وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ
“Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah.” Yang dimaksudkan di sini adalah penafian (peniadaan) menerima sesembahan selain Allah secara total. Di sini bisa dimaksudkan secara total karena kalimat tersebut menggunakan jumlah ismiyah (kalimat yang diawali kata benda) dan ini menunjukkan ta’kid (penguatan makna). Sehingga seakan-akan yang dinafikan dalam ayat tersebut adalah perbuatan (menyembah selain Allah) dan ditambahkan tidak menerima ajaran menyembah selain Allah secara total. Yang dimaksud ayat ini pula adalah menafikan jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin sama sekali menyembah selain Allah. Tafsiran yang terakhir ini pula adalah tafsiran yang bagus. Wallahu a’lam.

2. Asbabun Nuzul
Dikisahkan sekelompok pemuka kaum kafir Quraisy mendatangi Rasulullah saw, seraya berkata: "Wahai Muhammad! Ikutlah agama kami, niscaya kami pun akan mengikuti agamamu. Sembahlah tuhan-tuhan kami selama setahun dan kami akan menyembah Tuhanmu dalam setahun". Rasulullah menjawab: "Aku berlindung kepada Allah dari perbuatan syirik. Mendengar jawaban ini, mereka tidak menyerah, bahkan meringankan penawaran dengan hanya meminta beliau mengakui keberadaan tuhan mereka: "Terimalah sebagian tuhan-tuhan kami, niscaya kami akan beriman kepadamu dan menyembah Tuhanmu".Lalu Rasulullah saw. Menjawab: “tunggulah sampai ada wahyu yang turun kapadaku dari Rabbku. Maka Allah menurunkan FirmanNya surat "al-Kafirun" ayat I-5.
Keesokan harinya, beliau pergi ke Masjidil Haram. Di sana para pemuka Quraisy sedang berkumpul. Lalu Rasulullah menghampiri dan berdiri di tengah-tengah mereka, lalu membacakan wahyu yang baru diterimanya. Akhirnya kaum Quraisy pun berputus asa. Peristiwa ini disebut dalam banyak kitab tafsir, seperti Tafsir imam Tabari (w. 310H), Ibnu Katsir (w. 774H), al-Baghwi (w. 516H), al-Alusi (w. 1270H), dsb. Dan tidak ada satu pun perbedaan yang kontradiktif di kalangan ulama tafsir dalam menguraikan makna surat al-Kafirun.
Sikap penolakan Rasulullah yang tidak "umum" terhadap tawaran kaum Quraisy yang sekilas nampak "adil, netral, pluralis dan humanis" tentunya bukanlah hal mudah dan ringan. Sebaliknya, ia menunjukkan suatu keteguhan hati dalam mengemban Risalah Tuhan. Padahal jika saja Nabi Muhammad menerima tawaran mereka, mereka akan memberikan seluruh harta yang dimiliki dan menjadikan beliau orang terkaya di Makkah, serta mempersilahkan beliau mengawini perempuan mana saja yang beliau maui.
Di samping itu, mereka juga berjanji akan tunduk setia kepada aturan Rasulullah asalkan beliau mau mengakui tuhan mereka dan tidak mengusiknya. Mereka menyakinkan bahwa tawaran ini terdapat kebaikan (maslahat), saling menguntungkan dan menyenangkan semua pihak. . Maka Allah pun menguatkan hati beliau,

قُلْ أَفَغَيْرَ اللَّهِ تَأْمُرُونِّي أَعْبُدُ أَيُّهَا الْجَاهِلُونَ
"Katakanlah: "Maka apakah kepada selain Allah kamu menyuruhku menyembah, wahai orang-orang yang jahil?" (QS. Az-Zumar :64)

5. Pandangan Ulama
Imam Al Bukhari mengatakan,
( لَكُمْ دِينُكُمْ ) الْكُفْرُ . ( وَلِىَ دِينِ ) الإِسْلاَمُ وَلَمْ يَقُلْ دِينِى ، لأَنَّ الآيَاتِ بِالنُّونِ فَحُذِفَتِ الْيَاءُ كَمَا قَالَ يَهْدِينِ وَيَشْفِينِ . وَقَالَ غَيْرُهُ ( لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ) الآنَ ، وَلاَ أُجِيبُكُمْ فِيمَا بَقِىَ مِنْ عُمُرِى ( وَلاَ أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ) . وَهُمُ الَّذِينَ قَالَ ( وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا )
“Lakum diinukum”, maksudnya bagi kalian kekafiran yang kalian lakukan. “Wa liya diin”, maksudnya bagi kami agama kami. Dalam ayat ini tidak disebut dengan (دِينِى) karena kalimat tersebut sudah terdapat huruf “nuun”, kemudian “yaa” dihapus sebagaimana hal ini terdapat pada kalimat (يَهْدِينِ) atau (يَشْفِينِ). Ulama lain mengatakan bahwa ayat (لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ), maksudnya adalah aku tidak menyembah apa yang kalian sembah untuk saat ini. Aku juga tidak akan memenuhi ajakan kalian di sisa umurku (artinya: dan seterusnya aku tidak menyembah apa yang kalian sembah), sebagaimana Allah katakan selanjutnya (وَلاَ أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ). Mereka mengatakan,
وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا

“Dan Al Quran yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sungguh-sungguh akan menambah kedurhakaan dan kekafiran bagi kebanyakan di antara mereka.” (QS. Al Maidah: 64). Demikian yang disebutkan oleh Imam Al Bukhari.
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa, surat ini adalah surat penolakan (baraa’) terhadap seluruh amal ibadah yang dilakukan oleh orang-orang musyrik, dan yang memerintahkan agar kita ikhlas dalam setiap amal ibadah kita kepada Allah, tanpa ada sedikitpun campuran, baik dalam niat, tujuan maupun bentuk dan tata caranya. Karena setiap bentuk percampuran disini adalah sebuah kesyirikan, yang tertolak secara tegas dalam konsep aqidah dan tauhid Islam yang murni.
Meskipun kita diperbolehkan untuk berinteraksi dengan orang-orang kafir dalam berbagai bidang kehidupan umum (lihat QS Luqman [31]: 15, QS Al-Mumtahanah [60]: 8 dan yang lainnya), namun khusus dalam masalah agama yang meliputi aqidah, ritual ibadah, hukum, dan semacamnya, sebagaimana dinyatakan dalam surat ini, kita harus bersikap tegas kepada mereka, dengan arti kita harus bisa memurnikan dan tidak sedikitpun mencampuradukkan antara agama kita dan agama mereka.

6. Isi Kandungan
Secara umum, surat ini memiliki dua kandungan utama. Yaitu:
Pertama, ikrar kemurnian tauhid, khususnya tauhid uluhiyah (tauhid ibadah).
Kedua, ikrar penolakan terhadap semua bentuk dan praktek peribadatan kepada selain Allah, yang dilakukan oleh orang-orang kafir.
Kedua, kandungan makna ini begitu urgen dan mendasar sekali, sehingga ditegaskan dengan berbagai bentuk penegasan yang tergambar secara jelas di bawah ini.
Pertama, Allah memerintahkan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam untuk memanggil orang-orang kafir dengan khitab (panggilan) ’Yaa ayyuhal kafirun’ (Wahai orang-orang kafir), padahal Al-Qur’an tidak biasa memanggil mereka dengan cara yang vulgar semacam ini. Yang lebih umum digunakan dalam Al-Qur’an adalah khitab semacam 'Yaa ayyuhan naas' (Wahai sekalian manusia) dan sebagainya.
Kedua, pada ayat ke-2 dan ke-4 Allah memerintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menyatakan secara tegas, jelas dan terbuka kepada mereka, dan tentu sekaligus kepada setiap orang kafir sepanjang sejarah, bahwa beliau (begitu pula ummatnya) sama sekali tidak akan pernah (baca: tidak dibenarkan sama sekali) menyembah apa yang disembah oleh orang-orang kafir.
Ketiga, pada ayat ke-3 dan ke-5 Allah memerintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menegaskan juga dengan jelas dan terbuka bahwa, orang-orang kafir pada hakikatnya tidak akan pernah benar-benar menyembah-Nya. Dimana hal ini bisa pula kita pahami sebagai larangan atas orang-orang kafir untuk ikut-ikutan melakukan praktek-praktek peribadatan kepada Allah sementara mereka masih berada dalam kekafirannya. Mereka baru boleh melakukan berbagai praktek peribadatan tersebut jika mereka sudah masuk ke dalam agama Islam.
Keempat, Allah lebih menegaskan hal kedua dan ketiga diatas dengan melakukan pengulangan ayat, dimana kandungan makna ayat ke-2 diulang dalam ayat ke-4 dengan sedikit perubahan redaksi nash, sedang ayat ke-3 diulang dalam ayat ke-5 dengan redaksi nash yang sama persis. Adanya pengulangan ini menunjukkan adanya penafian atas realitas sekaligus larangan yang bersifat total dan menyeluruh, yang mencakup seluruh waktu (yang lalu, kini, yang akan datang dan selamanya), dan mencakup seluruh bentuk dan macam peribadatan.
Kelima, Allah memungkasi dan menyempurnakan semua hal diatas dengan penegasan terakhir dalam firman-Nya: ’Lakum diinukum wa liya diin’ (Bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku). Dimana kalimat penutup yang singkat ini memberikan sebuah penegasan sikap atas tidak bolehnya pencampuran antara agama Islam dan agama lainnya. Jika Islam ya Islam tanpa boleh dicampur dengan unsur-unsur agama lainnya dan demikian pula sebaliknya. Ayat ini juga memupus harapan orang-orang kafir yang menginginkan kita untuk mengikuti dan terlibat dalam peribadatan-peribadatan mereka.
* لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ *
Ayat pamungkas yang merupakan ringkasan dan kesimpulan seluruh kandungan surat Al-Kaafiruun ini, secara umum semakna dengan firman Allah yang lain dalam QS. Yunus [10]: 41, dan mungkin juga QS. Al-Qashash [28]: 55, serta yang lainnya. Dimana semuanya berintikan pernyataan dan ikrar ketegasan sikap setiap orang beriman terhadap setiap orang kafir, tanpa adanya sedikitpun toleransi, kompromi dan pencampuran, jika terkait secara khusus tentang masalah dan urusan agama masing-masing, yakni yang meliputi aspek aqidah, ritual ibadah dan hukum.
Namun demikian dari sisi yang lain, jika kita renungkan, surat inipun dari awal sampai akhir, sebenarnya juga mengandung makna sikap toleransi Islam dan kaum muslimin terhadap agama lain dan pemeluknya. Yakni berupa sikap pengakuan terhadap eksistensi agama selain Islam dan keberadaan penganut-penganutnya. Meskipun yang dimaksud tentulah sekadar pengakuan terhadap realita, dan sama sekali bukan pengakuan pembenaran.
Dan hal itu didukung oleh pernyataan yang menegaskan bahwa, tidak boleh ada pemaksaan untuk masuk agama Islam, apalagi agama yang lain, yakni dalam firman Allah: ”Laa ikraaha fiddiin” (QS. Al-Baqarah [2]: 256). Dan hal itu lebih dikuatkan lagi dengan dibenarkannya kaum mukminin bergaul, berhubungan, berinteraksi dan bekerjasama dengan kaum kafirin dalam berbagai bidang kehidupan umum, seperti bidang sosial kemasyarakatan, ekonomi, bisnis dan perdagangan, politik, pemerintahan dan kenegaraan, dan lain-lain. Yang jelas semua bidang selain bidang khusus agama yang mencakup masalah aqidah, ritual ibadah dan hukum.
Sebagai penutup, berikut ini poin-poin kesimpulan umum dari kandungan makna surat Al-Kaafiruun:
1. Secara umum Islam memberikan pengakuan terhadap realita keberadaan agama-agama lain dan penganut-penganutnya. Disamping dari kalimat "Lakum diinukum waliya diin", makna tersebut juga diambil firman Allah yang lain seperti "Laa ikraaha fid-diin", yang berarti Islam mengakui adanya kebebasan beragama bagi setiap orang, dan bukan kebebasan mengganggu, mempermainkan atau merusak agama yang ada.
2. Dan karenanya, Islam membenarkan kaum muslimin untuk berinteraksi dengan ummat-ummat non muslim itu dalam bidang-bidang kehidupan umum.
3. Namun di saat yang sama Islam memberikan ketegasan sikap ideologis berupa baraa’ atau penolakan total terhadap setiap bentuk kesyirikan aqidah, ritual ibadah ataupun hukum, yang terdapat di dalam agama-agama lain.
4. Maka tidak boleh ada pencampuran antara Islam dan agama-agama lain dalam bidang-bidang aqidah, ritual ibadah dan hukum.
5. Begitu pula antar ummat muslim dan ummat kafir tidak dibenarkan saling mencampuri urusan-urusan khusus agama lain.
6. Kaum muslimin dilarang keras ikut-ikutan penganut agama lain dalam keyakinan aqidah, ritual ibadah dan ketentuan hukum agama mereka.
7. Ummat Islam tidak dibenarkan melibatkan diri dan bekerja sama dengan penganut agama lain dalam bidang-bidang yang khusus terkait dengan keyakinan aqidah, ritual ibadah dan hukum agama mereka.

B. Q.S. AL MUMTAHANAH

                  •                           
Artinya:
8. “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.”
9. “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim”

1. Asbabun Nuzul
Dalam hal ini ada beberapa pendapat di kalangan ahli tafsi . Di antara pendapat tersebut adalah yang menyatakan bahwa ayat ini turun pada Asma’ binti Abi Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, di mana ibundanya –Qotilah binti ‘Abdil ‘Uzza- yang musyrik dan ia diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap menjalin hubungan dengan ibunya. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair.
Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya “Menjalin hubungan dengan orang tua yang musyrik”. Kemudian beliau membawakan riwayat berikut, Asma’ mengatakan,
أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ »
“Ibuku mendatangiku dan ia sangat ingin aku menyambung hubungan dengannya . Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin hubungan dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”.” Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya (yang artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama” (QS. Al Mumtahanah: 8).

2. Hadits Pendukung

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهَا أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اِشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ. ( رواه البخاري ).
Artinya : Dari ‘Aisyah Radliyallahu'anha, sesungguhnya Rasululah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Rasululah membeli makanan kepada orang Yahudi dari hasil gadaian baju besinya.”
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهَاقَالَتْ اِشْتَرَى رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ يَهُوْدِيٍّ طَعَامًا نَسِيْئَةٍ ٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ. ( رواه البخاري ).
Artinya: Telah berkata ‘Aisyah Radliyallahu 'anha, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam telah membeli gandum kepada seorang Yahudi dan sekaligus menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi tersebut.”
Hadis pertama di atas tertera pada bab“Syirau an-nabi shallallahu 'alaihi wasallam bi an-nasyiah” , bab “Syirau al-imam al-hawaij bi nafsihi” , Dari berbagai hadis di atas yang semua lafadznya dan maknanya hampir sama, Imam Ibnu Hajar al-Asqolany mensyarahnya dengan pernyataan bahwa kesemua hadis tersebut menunjukkan bolehnya bermu’amalah dalam bidang ekonomi dengan selain orang Islam.

3. Pandangan Ulama
Suatu ketika Ibnu Taimiyah ditanya oleh seseorang tentang hukum bermu’amalah dengan orang Tartar yang saat itu sedang memerangi umat Islam. Maka beliau menjawab , “Bahwasanya bermu’amalah dengan orang Tartar itu boleh sebagaimana diperbolehkannya bermu’amalah dengan orang yang serupa dengan mereka (non muslim). Maka dibolehkan bagi seorang muslim menjual kain tenun Tarkaman, tenunan Arab, tenunan Kurdi, kuda, pakaian, dan makanan, serta barang-barang lain yang dimiliki seorang muslim. Dan bolehnya menjual barang-barang kepada mereka itu juga diperbolehkan kepada orang non muslim selain mereka. Akan tetapi kalau hubungan mu’amalah tersebut itu menguntungkan mereka dan merugikan umat Islam; seperti menjual senjata kepada mereka yang digunakan untuk memerangi kaum muslimin, maka ini tidak boleh. Ini sebagaimana ayat:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan janganlah saling tolong-menolong dalam kejelekan” .”
Kemudian hal senada juga disampaikan DR. Ibrahim bin Muhamad bin Abdullah al-Buraikan di dalam Al-Madkhal li Diraasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah. Di dalam kitabnya tersebut beliau menyatakan bahwa sikap permusuhan terhadap orang kafir yang terungkap dalam konsep al-bara' tidak berarti bahwa kaum muslimin boleh bersikap buruk terhadap mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Kebencian itu juga tidak boleh mencegah kaum muslimin untuk melakukan apa yang menjadi hak-hak mereka, menerima kesaksian-kesaksian sebagian mereka atas sebagian yang lain, serta berbuat baik terhadap mereka. Pernyataan ini beliau keluarkan dengan berdasarkan pada surat Al-Mumtahanah ayat 8. Lalu DR. al-Buraikan melanjutkan bahwa hukum ini berlaku untuk orang kafir yang mempunyai perjanjian damai dan jaminan pengamanan dari kaum muslimin dan tidak berlaku bagi orang kafir yang berstatus ahlul harb (orang yang boleh diperangi). Dengan demikian, jelaslah bahwa muamalah yang baik dengan orang kafir adalah suatu akhlak mulia yang sangat dianjurkan dan diperintahkan oleh syariat Islam. Adapun yang diharamkan adalah mendukung dan menolong orang kafir untuk kekufuran. Pengharaman ini dapat menyebabkan pelanggarnya sampai kepada kekufuran sebagaimana firman Allah Subhanahu wata'ala ,
(( وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُم))
"Barangsiapa yang menjadikan mereka pemimpin, maka dia itu dari (golongan) mereka" .
Sedangkan DR.Yusuf al-Qordhowi melarang kaum muslimin bermu’amalah dengan orang non muslim, baik yang memerangi umat Islam ataupun yang tidak. Beliau berdalil dengan ayat (( وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْأَوْلِيَآءُ بَعْض )) “Dan orang-orang non muslim itu yang sebagian menjadi pelindung bagi yang lain” .
Dan di sini perlu kami sampaikan sebuah kaedah ushul fiqh:
* اَلاَصلُ فِي العِيَادَةِ اَلتَّحرِيمِ وَ الَاصلُ ِفي غِيرِهَا الاِبَاحَة *
“Hukum asal dari ibadah adalah haram dan selain ibadah adalah mubah”. Maksud dari kaedah di atas adalah bahwa pada asalnya hukum semua peribadatan adalah haram, kecuali jika ada dalil yang menyebabkan hukum yang haram tersebut berubah. Sebagai contoh adalah dikarenakan ada ayat berbunyi,
وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَتُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
”Dan beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu menyekutukannya dengan sesuatupun.” Maka keharaman beribadah berubah menjadi wajib adanya. Sebaliknya asal hukum semua amalan selain ibadah adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang menyebabkan hukum mubah tersebut berubah. Sebagai contoh adalah hukum jual beli yang pada asalnya adalah boleh, dan hukum ini tidak akan berubah sampai ada dalil yang menyebabkan hukum boleh itu berubah, seperti jual beli barang haram atau jual beli dengan non muslim yang memusuhi dan memerangi kaum muslimin. Maka hukum jual belipun menjadi haram.

4. Isi kandungan
Islam tidak melarang umatnya untuk berbuat baik dan adil kepada orang-orang kafir ahl adz-dzimmah (yaitu orang-orang kafir yang hidup sebagai rakyat Negara Islam dengan jaminan perlindungan dari negara) atau mu‘âhid (yaitu orang-orang kafir yang hidup sebagai rakyat negara kafir tetapi negaranya mempunyai perjanjian dengan Negara Islam). Inilah yang ditunjukkan oleh Rasulullah saw. ketika beliau menjenguk orang Yahudi yang sakit, kemudian beliau duduk di atas kepalanya, seraya menyerukan agar dia memeluk Islam. Akhirnya, setelah bertanya kepada ayahnya, ayahnya menyuruhnya agar mengikuti apa dinyatakan oleh Rasul. Orang Yahudi itu pun akhirnya masuk Islam.
»اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَنْقَذَهُ بِيْ مِنَ الناَّرِ »
Segala pujian milik Allah Yang telah menyelamatkannya melalui (tangan)-ku, dari (siksa) api neraka. (HR al-Bukhari dan Ahmad dari Anas).

Rasulullah saw. juga biasa memberikan sedekah kepada keluarga Yahudi yang tidak mampu memperoleh nafkahnya. Para sahabat Rasulullah saw. juga telah turut mengantarkan jenazah Ummu al-Harits bin Rabi‘ah, seorang wanita Nasrani.
Imam Al-Qurthubi dalam Jami’ul Bayan-nya mengatakan bahwa di dalam ayat di atas terdapat tiga point penting, yaitu:
• Dalam ayat ini Allah memberikan rukhsoh (dispensasi) kepada kaum mu’min untuk melakukan hubungan mu’amalah dengan kaum kufar yang tidak memusuhi dan memerangi mereka.
• (( أَن )) pada ayat tersebut berkedudukan sebagai jer karena badal (pengganti) dari isim mausul (( الَّذِينَ )) sebelumnya, sehingga yang di maksud dengan orang-orang yang tidak memerangi dari ayat di atas adalah kabilah Khuza’ah yang pada saat itu mengadakan perjanjian damai untuk tidak memerangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak akan memberi bantuan kepada pihak-pihak tertentu yang hendak memerangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Maka dengan munculnya perjanjian damai tersebut Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam untuk berbuat baik kepada mereka dan menepati perjanjian damai tersebut sampai batas akhir berlakunya perjanjian damai tersebut. Kemudian maksud dari potongan ayat (( َتُقْسِطُوا ))adalah berikanlah hak mereka kepada mereka dari hasil mu’amalah dengan kalian. Dan maksud dari potongan ayat tadi bukanlah perintah untuk berbuat adil, karena berbuat adil adalah wajib diberikan kepada semua orang, baik itu yang memerangi ataupun yang tidak memerangi. Hal ini adalah penjelasan dari Ibnul ‘Arabi.
• Kemudian Qodhi Abu Bakar juga mengomentari ayat di atas dalam kitab al-Ahkamnya, “Sebagian orang menjadikan ayat ini sebagai dalil tentang wajibnya seorang anak yang muslim untuk memberi nafkah kepada ayahnya yang non muslim. Tapi ini adalah suatu kesalahan yang besar. Karena izin meninggalkan sesuatu yang telah dilarang itu tidak berarti kita wajib melakukannya, tapi kita hanya memperoleh hukum mubah untuk melakukannya. Dan telah kami ceritakan bahwa suatu ketika Ismail bin Ishaq memuliakan seorang kafir dzimmi yang datang kepadanya, maka orang-orang yang berada di sekelilingnya memperhatikan dengan nada protes. Kemudian Ismail bin Ishaq pun membaca ayat ke delapan dari surat al-Mumtahanah.”
Kemudian Ath Thobari dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa para ahli tafsir telah berbeda pendapat dalam menafsiri ayat ini, dan berikut adalah beberapa pendapat tersebut:
• Kelompok pertama menafsiri bahwa yang di maksud dengan orang-orang yang tidak memerangi dan juga tidak memusuhi adalah orang mu’min Makkah yang belum hijrah, dan Allah Subhanahu wata’ala mengizinkan orang mu’min yang telah hijrah untuk berbuat baik kepada orang mu’min Makkah yang belum hijrah. Ini adalah pendapat Mujahid.
• Kelompok kedua menafsiri bahwa yang di maksud dengan orang-orang yang tidak memerangi dan tidak memusuhi adalah orang non muslim selain orang non muslim Makkah. Yang berpendapat seperti ini adalah Abdulloh bin Mubarok.
• Kelompok ketiga menafsiri bahwa yang di maksud dengan orang-orang yang tidak memerangi dan tidak memusuhi adalah kaum musyrik Makkah yang tidak memerangi kaum muslimin dan tidak mengusir kaum muslimin dari Makkah. Akan tetapi Allah Subhanahu wata’ala telah menaskh atau tidak memberlakukan ayat di atas dan mengganti dengan ayat kelima dari surat At-Taubah yang bunyinya:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُم
“Apabila sudah habis bulan-bulan haram, maka bunuhlah orang-orang musyrikin yang kamu jumpai”. Ini adalah pendapat Ibnu Ziyad dan Qotadah.
Dan dari ketiga pendapat di atas Imam ath-Thobary menjama’kannya bahwa yang di maksud dengan ayat di atas adalah kita diperbolehkan berbuat baik dan menjalin hubungan mu’amalah dengan mereka, serta memberikan harta yang menjadi hak mereka. Dan yang di maksud dengan orang-orang yang tidak memerangi dan tidak memusuhi itu bukan hanya kaum kufar yang ada di Makkah, tapi semua kaum kufar yang ada, termasuk orang non muslim yang masih punya hubungan saudara. Tapi hubungan mu’amalah itu bisa menjadi tidak boleh jika kaum non muslim tersebut melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan umat Islam beserta agama Islam.
Kemudian Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya juga menafsiri bahwa Allah Subhanahu wata’ala tidak melarang kaum muslimin berbuat baik terhadap orang-orang yang tidak menampakkan kebencian kepada kalian, tidak ikut andil dalam mengusir kalian, dan orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama kalian seperti wanita dan orang-orang yang lemah dari mereka. (( أَن تَبَرُّوهُمْ)) maksudnya adalah hendaklah kalian berbuat baik kepada mereka, sedang (( وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ )) maksudnya adalah hendaklah kalian berbuat adil kepada mereka. , konotasi berlaku adil meliputi kewajiban orang Mukmin untuk memelihara dan menjamin hak, kehormatan, kemuliaan, dan harta serta kebolehan bergaul dengan mereka—meskipun tetap tidak menjadikan mereka sebagai teman setia. Dalam konteks inilah, para fukaha menyatakan kaidah syariat:
لَهُمْ مَا لَنَا مِنَ الإِنْصَافِ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَيْنَا مِنَ الإِنْتِصَافِ
Mereka berhak mendapatkan persis seperti yang kami (kaum Muslim) dapatkan secara adil dan mereka diwajibkan untuk melindungi hak-hak mereka, sebagaimana halnya dengan (sikap pemerintahan) kaum Muslim, dengan adil.

Sebaliknya, berbuat baik dan berlaku adil kepada terhadap kafir ahl al-harb, yaitu orang-orang kafir yang menyerang dan memerangi kaum Muslimin dan agamanya, jelas dilarang. Sebab, sikap dan perlakuan yang harus ditunjukkan oleh orang Mukmin adalah sikap permusuhan dan sikap sombong, bukan ketundukan apalagi kepatuhan. Inilah yang dinyatakan dalam nash di atas.
Dalam konteks inilah, Rasulullah saw. menyatakan:
أَنَا الضَّحُوْكُ القَتَّالُ
Saya adalah seorang penggembira (yang ahli membuat teman-teman dan orang yang setia kepadanya tertawa), dan (sekaligus) ahli perang (yang menakutkan musuh-musuhnya).
Artinya, Rasulullah saw. adalah orang-orang yang bisa bersikap dhahûk (menyenangkan) bagi sesama Muslim, kawan dan orang yang memberikan loyalitasnya kepada Islam, sekaligus bersikap qattâl (ganas, garang, dan agresif) terhadap orang-orang kafir yang menentang ajaran Islam. Hadis ini mempertegas firman Allah Swt. yang menyatakan:

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا قَاتِلُوْا الَّذِيْنَ يَلُوْنَكُمْ مِنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوْا فِيْكُمْ غِلْظَة
Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian (Jazirah Arab) itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan dari kalian.(QS at-Taubah [9]: 123).

Merekalah orang-orang yang tidak boleh diperlakukan manis, ramah, serta diangkat menjadi sahabat, apalagi sebagai pelindung keamanan dan keselamatan kaum Muslimin serta negeri-negeri mereka.









C. Q.S AL BAQARAH : 62
•     •                  
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin , siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah , hari kemudian dan beramal saleh , mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”

1. Kosa kata
 orang-orang beriman, ini menunjuk kepada ummat Nabi Muhammad SAW, yaitu iman yang dita'rifkan (didefinisikan) menurut Hadits (Shahih Bukhari),
 dibentuk oleh akar kata fi'il madhi [Ha, Alif, Dal] atau mashdar [Ha,Waw, Dal] artinya berpaling menuju kepada kebenaran, menuju kepada Allah, dapat pula berarti kembali perlahan-lahan kepada sesuatu. Kata Ha-du- menunjuk kepada ummat Nabi Musa AS.
• dibentuk oleh akar kata [Nun, Shad, Ra] artinya menolong. Nasha-ra-berarti penolong-penolong agama Allah.

- قَالَ مَنْ أَنْصَارِي إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ أَنْصَارُ اللَّهِ
(Q.S. AL Imran, 52),
artinya:
-- berkata (Nabi Isa) Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk (menegakkan agama) Allah?" Para hawariyyin (sahabat-sahabat setia) menjawab: "Kamilah penolong-penolong (agama) Allah (3:52).
Dapat pula kata itu terkait dengan kata Na-sharah (Nazaret), suatu perkampungan tempat 'Isa bnu Maryam menempuh masa kecil beliau. Nasha-ra- menunjuk kepada ummat Nabi 'Isa AS.
 Shabiah (Sabean) berasal dari bahasa Aramik (Al-'Ibriyyah
Al-Jadiydah), shaba'a. Padanan katanya dalam bahasa Arab adalah ta`ammada yang berarti pembabtisan dan penyucian diri dengan air.
Sha-bii-n, dibentuk oleh akar kata [Shad, Ba, Alif], artinya meninggalkan. Sha-bii-n berarti orang-orang yang
meninggalkan agama mereka untuk memeluk agama lain. Sha-bii-n menunjuk kepada sejenis sekte yang bermukim di semenanjung Arabia dan di negeri-negeri yang
berbatasan dengannya.
Maka Sha-bii-n adalah :
(1) kaum monotheist di Mesopotamia dengan menjadikan bintang-bintang sebagai perantara,
(2) sebuah keyakinan yang berupa potongan-potongan dari agama Yahudi, Nashrani dan Zarathustra,
(3) orang-orang yang bermukim dekat Mosul di Iraq yang monotheist, namun tidak mempunyai kitab dan syari'at, mereka berkeyakinan mengikuti agama yang dibawakan
Nabi Nuh AS,
(4) orang-orang yang sekarang bermukin sekitar Iraq Selatan yang beriman kepada semua Nabi-Nabi dan mempunyai cara bersembahyang dan puasa tersendiri,
(5) ada yang berpendapat mereka tergolong dalam Ahli Kitab

2. Asbabun Nujul
ال سلمان الفارسي: سألت النبي صلى الله عليه وسلم عن أهل دِين كنت معهم، فذكرت من صلاتهم وعبادتهم فنزلت: {إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا} الآية. وأخرج الواحدي عن مجاهد قال: لما قص سلمان على رسول الله صلى الله عليه وسلم قصة أصحابه قال: هم في النار. قال سلمان: فأظلمت عليَّ الأرض، فنزلت {إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا} إلى قوله: {يَحْزَنُونَ} قال: فكأنما كُشِفَ عني جبل.

Bahwa Salman Al-Farisi berkata:”Saya pernah bertanya kepada Nabi saw, tentang tentang agama yang saya saya anut dengan mereka , maka turunlah ayat {إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا}, dan saya sebutkan tentang shalat dan ibadah mereka, dan Dikemukakan oleh Al-Wahidi dari mujahid, berkatalah ia “tatkala dikisahkan oleh Salman kepada Rasulullah saw riwayat sahabat-sahabatnya, lalu bersabda beliau :”Mereka dalam neraka”. Salman berkata ”bumi terasa gelap olehku (karena Jawaban itu/pingsan), maka turunlah ayat { إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا }. Dari Salman Pula{يَحْزَنُونَ } berkata : maka seolah-olah lenyaplah semua beban yang menggunung dariku.
Dikemukakan pula oleh Ibnu Jarir dan ibnu Abu Hatim, dari As-Suddi katanya:” diturunkan ayat ini mengenai sahabat-sahabat Salman Al farisi
Mengenai hal diatas, Ibnu Katsir mengatakan “ini tidak bertentangan dengan riwayat Ali bin Abi Thalib dari Ibnu ‘Abbas mengenai firmanNya :
• }     •      {.... 

3. Rincian Penafsiran
 Melalui ayat ini Allah memberi jalan keluar sekaligus ketenangan kepada mereka yang bermaksud memperbaiki diri. Ini sejalan dengan kemurahan Allah yang selalu membuka pintu bagi hamba-hamba-Nya yang insaf. Kepada mereka disampaikan bahwa jalan guna meraih ridha Allah bagi mereka dan juga bagi umat-umat yang lain tidak lain kecuali iman kepada Allah dan hari kemudian serta beramal saleh. Karena itu ditegaskan bahwa : sesungguhnya orang-orang yang beriman, yakni yang mengaku beriman kepada Nabi Muhammad saw., orang-orang Yahudi, yang mengaku beriman kepada Nabi Musa as., orang-orang Nasrani, yang mengaku beriman kepada Nabi Isa as., dan orang-orang Shabi`in, kaum musyrik atau penganut agama dan kepercayaan lain, siapa saja diantara mereka yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian sebagaimana dan sesuai dengan segala unsur keimanan yang diajarkan Allah melalui nabi-nabi dan beramal saleh, yakni yang bermanfaat dan sesuai dengan nilai-nilai yang ditetapkan Allah maka untuk mereka pahala amal-amal saleh mereka yang tercurah di dunia ini tersimpan hingga di akhirat nanti di sisi Tuhan Pemelihara dan Pembimbing mereka, serta atas kemurahan-Nya; tidak ada kekhawatiran terhadap mereka menyangkut sesuatu apapun yang akan datang, dan tidak pula mereka bersedih hati menyangkut sesuatu yang telah terjadi.
 Yang dimaksud dengan kata (هادوا ) adalah orang-orang Yahudi atau beragama Yahudi. Mereka dalam bahasa Arab disebut (يهود ). Yang berarti “kembali” yakni bertaubat. Mereka dinamai demikian, karena mereka bertaubat dari penyembahan anak sapi.
 Sedangkan kata (النصاري) an-nashara terambil dari kata nashirat yaitu satu wilayah di Palestina, dimana Maryam, ibu Nabi Isa as. dibesarkan dan dari sana dalam keadaaan mengandung Isa as. di Beit Lahem. Dari sini Isa as. digelar oleh Bani Israil dengan Yasu’, dan dari sini pula pengikut-pengikut beliau dinamai nashara yang merupakan bentuk jamak dari kata nashri atau nashiri.
 Kata (الصابئين) as-shabi`in ada yang berpendapat terambil dari kata (صبا ) shaba’ yang berarti muncul dan nampak. Misalnya ketika melukiskan bintang yang muncul. Dari sini ada yang memahami istilah Al-Qur`an ini dalam arti penyembah binatang. Ada juga yang memahaminya terambil dari kata (سباء) Saba’ satu daerah di Yaman di mana ratu Balqis pernah berkuasa dan penduduknya menyembah matahari dan bintang. Ada lagi yang berpendapat bahwa kata ini adalah kata lama dari Bahasa Arab yang digunakan oleh penduduk Mesopotamia di Irak.
 Kemudian tentang orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, ada sementara orang yang perhatiannya tertuju kepada penciptaan toleransi antar ummat beragama yang berpendapat bahwa ayat ini dapat menjadi pijakan untuk menyatakan bahwa penganut agama-agama yang disebut oleh ayat ini, selama beriman kepada Tuhan dan hari kemudian, maka mereka semua akan memperoleh keselamatan…tidak akan diliputi oleh rasa takut diakhirat kelak, dan tidak pula akan bersedih.
 Pendapat semacam ini nyaris mempersamakan semua agama, padahal agama-agama itu pada hakikatnya berbeda-beda dalam aqidah serta ibadah yang diajarkannya. Bagaimana mungkin Yahudi dan Nashrani dipersamakan, padahal keduanya saling mempersalahkan.
 Bahwa surga dan neraka adalah hak prerogratif Allah memang harus diakui. Tetapi hak tersebut tidak menjadikan semua penganut agama sama di hadapan-Nya. Bahwa hidup rukun dan damai antar pemeluk agama adalah sesuatu yang mutlak dan merupakan tuntunan agama, tetapi cara untuk mencapai hal itu bukan dengan mengorbankan ajaran agama, tetapi cara untuk mencapai hal itu bukan dengan mengorbankan ajaran agama. Caranya adalah hidup damai dan menyerahkan kepada-Nya semata untuk memutuskan di hari kemudian kelak, agama siapa yang direstui-Nya dan agama siapa pula yang keliru, kemudian menyerahkan pula kepadanya penentuan akhir, siapa yang dianugrahi kedamaian dan surga dan siapa pula yang akan takut dan bersedih.
 Firman-Nya (فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ) untuk mereka pahala disisi Tuhan mereka diperhadapkan dengan firman-Nya tentang orang yang durhaka (وباءوا بغضب من الله) mereka mendapat kemurkaan dari Allah. Ini mendapat murka dan itu mendapat ridha yang tercermin antara lain dalam ganjaran; karena itu, janji itu disertai dengan kata di sisi Allah; sedang firman-Nya : (وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ) tidak ada kekhawatiran kepada mereka diperhadapkan dengan firman-Nya : (وضربت عليهم الدلة) dan ditimpakanlah atas mereka nista, nista karena ia menjadikan seseorang takut dan khawatir. Dalam ini takut dan yang itu tidak disentuh rasa takut. Sedang firman-Nya : (وَلاَ هُمْ يَحْزَنُون) tidak (pula) mereka bersedih hati, diperhadapkan dengan firman-Nya (المسكنة) kehinaan, karena kehinaan hidup menjadikan seseorang mengharapkan sesuatu yang tidak dapat dicapai sehingga meyedihkan hati. Dengan demikian, yang ini sedih dan itu gembira. Demikianlah terlihat hubungan ayat ini dengan ayat yang lalu, dari sisi uraiannya yang bertolak belakang. (M. Quraish Shihab, 2000: 209).

4. Pandangan Ulama dan Isi Kandungan
Allamah Sayid Muhammad Husein al-Hasani at-Thaba’thab’i at-Tabrizi (Penyusun Kitab al-Mizan fii Tafsir al-Qur’an) menjelaskan tentang pengulangan kata “beriman” dalam ayat tersebut. Pengulangan ini membuktikan bahwa; kata iman pada kata kedua yaitu “man aamana” (barangsiapa yang beriman) menunjukkan pensifatan iman dengan arti yang sebenar-benarnya, “iman sejati”. Berbeda dengan kata iman pertama pada kata “innalladzina aamanuu” (sesungguhnya orang-orang yang beriman) yang menunjukkan arti iman secara zahir saja, iman yang belum teruji . Dalam banyak ayat al-Quran, kata iman sering disandingkan dengan dengan kata amal saleh . Seakan-akan al-Quran ingin menjelaskan bahwa iman yang merupakan pekerjaan hati tidak akan bisa dipisahkan dengan ketaatan yang terjelma dalam amal saleh sebagai perwujudan zahir keimanan. Iman tanpa pengamalan zahir (baca: ketakwaan) tiada akan memberi kesan apapun, juga sebaliknya, amal tanpa iman tidak akan memberi kesan apapun dalam keselamatan abadi. Atas dasar inilah, maka dalam surat al-Baqarah ayat 62 tersebut dinyatakan bahwa syarat keselamatan adalah iman dan amal saleh. Apakah yang menjadi hakikat dan obyek iman dan amal saleh tersebut akan sedikit kita singgung dalam tulisan singkat ini.
Iman yang belum teruji tadi (iman zahir) mirip dengan yang disinyalir dalam sebuah ayat dari surat al-Hujurat. Allah berfirman: “Orang-orang Arab badui itu berkata; “Kami telah beriman”, Katakanlah (kepada mereka): “Kamu belum beriman, tetapi katakanlah “Kami telah tunduk” karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu, dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tiada akan mengurangi sedikitpun (pahala) amalmu…Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar” .
Rasul yang dimaksud disini adalah rasul utusan Allah yang terakhir karena pasca pengutusan Muhammad saww tidak ada lagi rasul yang diutus. Agama Muhammad adalah agama terakhir, syariatnya adalah syariat terakhir dan kitabnya adalah kitab terakhir. Semua itu bersifat mendunia , karena itu ajarannya berlaku hingga hari akhir zaman kelak. Umat Muhammad mencakup semua manusia pasca pengutusan beliau. Jadi, ketika Muhammad berdakwah kepada umat agama lain maka tidak ada alasan umat tersebut menyatakan bahwa “Aku bukan umat-mu, wahai Muhammad” atau “Engkau telah merebut umat nabi lain, wahai Muhammad”. Maka orang yang beriman dan beramal saleh harus mengikuti segala perintah Allah swt dan selanjutnya mengikuti Muhammad saww dengan semua ajarannya sebagai wujud zahir dari keimanan kepada Allah dan Rasul yang hubungan keduanya bersifat vertikal. Dalam al-Quran terdapat beberapa ayat yang menyejajarkan secara vertikal ketakwaan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul. Allah swt berfirman agar Rasul menyatakan: “Bertakwalah kepada Allah dan taatilah aku” . Atau dalam ayat lain Allah berfirman: “Katakanlah: “Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” .
Allamah menambahkan terdapat banyak ayat dalam al-Qur’an yang semuanya membuktikan bahwa tolok ukur sejati bagi kemuliaan dan keselamatan sejati adalah penghambaan murni (al-ubudiyah). Penamaan zahir dari kelompok manusia tidak akan bermanfaat sama sekali di mata Allah. Dan tidak ada gelar kesempurnaan apapun bagi suatu obyek yang dapat memberikan kesempurnaan dan keselamatan sejati melainkan penghambaan murni tadi . Dalam tolok ukur penghambaan murni ini, bukan hanya tidak ada beda antara nama dan gelar zahir seperti Islam, Yahudi, Nasrani, Shabiin, Zoroaster, Konfusius dsb, bahkan antara pribadi yang bergelar nabi dan manusia biasa seperti kita pun tidak ada bedanya. Sebagai bukti dari pernyataan ini, silahkan lihat ayat lain dari surat al-‘An’am. Alah swt berfirman: “Itulah petunjuk Allah, yang dengannya Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya diantara hamba-hamba-Nya. Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan” . Juga salah satu ayat dari surat al-Fath, di situ Allah swt berfirman tentang para sahabat Nabi dan orang-orang yang beriman bersamanya dengan ungkapan: “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir tetapi berkasih sayang sesama mereka; kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah dan keridhoan-Nya. Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya. Tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar” , padahal betapa besar kedudukan dan kemuliaan mereka (para sahabat Nabi), tetapi tetap saja mereka memerlukan ampunan dari apa yang telah mereka perbuat. Ampunan dan pahala besar itu hanya didapat dengan mengimani dan mengamalkan ajaran yang dibawa Muhammad saww. sedang dalam surat al-A’raf, Allah menjelaskan kepada pribadi-pribadi yang diberikan ayat-ayat Allah dengan ungkapan: “Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)-nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing yang jika…” . Semua ayat-ayat tadi sebagai contoh bahwa tolok ukur sejati kesempurnaan, kemuliaan dan keselamatan abadi adalah sesuatu yang bersifat hakiki, bukan kesan zahir saja.


BAB III
KESIMPULAN


Dari berbagai pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Hubungan antar agama membutuhkan sikap toleransi, namun bukan berarti kita hari ini boleh bebas menganut agama tertentu dan esok hari kita menganut agama yang lain atau dengan bebasnya mengikuti ibadah dan ritualitas semua agama tanpa adanya peraturan yang mengikat. Akan tetapi, toleransi beragama harus dipahami sebagai bentuk pengakuan kita akan adanya agama-agama lain selain agama kita dengan segala bentuk system, dan tata cara peribadatannya dan memberikan kebebasan untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing.
2. Konsep toleransi yang ditawarkan Islam sangatlah rasional dan praktis serta tidak berbelit-belit. Namun, dalam hubungannya dengan keyakinan (akidah) dan ibadah, umat Islam tidak mengenal kata kompromi. Ini berarti keyakinan umat Islam kepada Allah tidak sama dengan keyakinan para penganut agama lain terhadap tuhan-tuhan mereka. Demikian juga dengan tata cara ibadahnya.
3. Jalinan persaudaraan dan toleransi antara umat beragama sama sekali tidak dilarang oleh Islam, selama masih dalam tataran kemanusiaan dan kedua belah pihak saling menghormati hak-haknya masing-masing.
4. Tentang orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, ada sementara orang yang perhatiannya tertuju kepada penciptaan toleransi antar ummat beragama yang berpendapat bahwa semua agama sama dan mereka semua akan memperoleh keselamatan, hal ini tidaklah dapat dibenarkan karena tidak ada persamaan dalam hal akidah.

DAFTAR PUSTAKA


Katsir, Ibnu (1987) Tafsir al-Qur`an al-`Adhim, Juz IV Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Katsir, Ibnu (1987) Tafsir al-Qur`an al-`Adhim, Juz I Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyyah
Jalaluddin al-Mahalli, Jalaluddin As-Suyuthi (2002) Tafsir Jalalain: Bandung: Sinar Baru Algesindo
Madjid, Nurcholish (1993) “Beberapa Renungan tentang Kehidupan Keagamaan untuk Generasi Mendatang”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No.1 Vol.IV.
Shihab, Alwi (1999) Islam Inklusif; Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama Bandung : Mizan.
Shihab, Quraish (2000) Tafsir Al-Misbah; Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur`an, Jakarta : Lentera Hati.
http://www.alquran-Indonesia.com/index.php?option=com_content&view= article&id = 78&Itemid=76
http://konsultasisyariah.net/content/view/101/
http://www.insistnet.com/index.php?option=com_content&view=article&id=23:al-kafirun&catid=4:henri-shalahuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar